PENGUMUMAN & PERINGATAN !!!
1. Undercutting price/ menjual produk di bawah harga resmi perusahaan adalah PELANGGARAN dan tidak dibenarkan dan yang terbukti melakukan undercutting/cuttingprice akan ditindak sesuai kode etik perusahaan dan beresiko DIBLOKIR HAK USAHANYA sesuai dengan BAB IV Pasal 2 ayat 2 pada kode etik perusahaan. Bahkan dapat dilaporkan sebagai TINDAK PIDANA
2. Dilarang Keras ! untuk menjual / memasarkan / mempromosikan produk melalui MARKETPLACE seperti tokxxx, shopxxxx, bukaxxxx, lazaxxxx, dan sejenisnya karena melanggar Peraturan Kementrian Perdagangan sesuai yang diatur pada Pasal 21 PERMENDAG/2019/NOMOR70 serta melanggar juga bab V Pasal 2 ayat 5 pada kode etik perusahaan.